SURAT EDARAN PIMPINAN JURUSAN

No.     045a /JTK/E-KM/ 2018

tentang

KEGIATAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK KIMIA

Tanpa bermaksud mengancam/membelenggu kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi atau menghambat kreativitas atau sikap kritis mahasiswa sebagai generasi muda/agen perubahan, penting untuk diketahui bahwa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam atau di luar kampus yang membawa nama lembaga atau melibatkan mahasiswa Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik UNSRI, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Kegiatan yang dikelola himpunan mahasiswa atau kelompok mahasiswa dinyatakan legal/resmi apabila memiliki izin tertulis dari Dekan/Pimpinan Jurusan
  2. Kegiatan dapat memperoleh izin resmi apabila memenuhi persyaratan sbb;
    1. Surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan dari Penanggung Jawab dan Ketua Panitia
    2. Melampirkan proposal/TOR yang disahkan oleh Dosen Pembina dan Pimpinan Jurusan
    3. Menyertakan susunan kepanitiaan yang disahkan oleh Dosen Pembina Kemahasiswaan atau Pimpinan Jurusan
  3. Kepanitiaan resmi adalah yang kepanitiaaan yang diusulkan melalui ormawa kepada Dosen Pembina Kemahasiswaan dan dinyatakan dalam surat tugas resmi dari Pimpinan Jurusan.
  4. Kegiatan yang diselenggarakan tanpa surat izin tertulis resmi dari Pimpinan Jurusan adalah ilegal dan tidak diakui sebagai kegiatan resmi Jurusan, serta dilarang menggunakan nama JTK atau melibatkan mahasiswa aktif di JTK. Pimpinan FT dan JTK tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang mungkin terjadi.
  5. Mahasiswa JTK dihimbau untuk tidak mengikuti dan/atau berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan yang bersifat tidak resmi/ilegal dan/atau kegiatan yang tidak dalam pengawasan Pimpinan Jurusan, Dosen Pembina atau Dosen/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan untuk itu.
  6. Segala pungutan/biaya yang dibebankan kepada peserta/panitia atau mahasiswa untuk setiap kegiatan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dosen Pembina/Pimpinan Jurusan. Pengelolaan dana harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku.
  7. Sanksi atas pelanggaran yang dibuat atas himbauan ini akan ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat, yang bentuk sanksinya diputuskan melalui Rapat Jurusan, dengan hukuman seringan-ringannya Surat Peringatan dan seberat-beratnya dalam bentuk skorsing.

Demi melindungu mahasiswa dan menjaga JTK dari persoalan yang melanggar aturan dan hukum, serta menunjukkan sebagai insan intelektual yang elegan, maka edaran ini harus disikapi positif serta dapat diikuti dengan sebaik-baiknya.

ditetapkan di               :           Inderalaya

tanggal                         :           19 Februari 2018

dto

Ketua Jurusan TK

 

Surat Edaran Pimpinan Jrs ttg Kegiatan Mhs JTK