• PASTIKAN MAHASISWA MELENGKAPI SEMUA PERSYARATAN ADMINISTRASI UNTUK USULAN YANG DIMAKSUD SELENGKAP-LENGKAPNYA.
  • BILA TERDAPAT LEBIH DARI 1(SATU) ORANG MAHASISWA YANG MENGUSUL DI SETIAP SKIM, MAKA PIMPINAN JURUSAN AKAN MEMBUATKAN SURAT PENGANTAR KOLEKTIF DITUJUKAN KEPADA DEKAN FT.
  • USULAN MELALUI JURUSAN/PRODI MERUPAKAN PROSEDUR ADMINISTRASI. KEPUTUSAN DAN PERTIMBANGAN ATAS USULAN TERDAPAT DI TINGKAT UNIVERSITAS (REKTOR), JURUSAN DAN FAKULTAS HANYA BERTUGAS UNTUK MENERUSKAN USULAN DAN MEMBERI REKOMENDASI.
  • UNTUK MENGETAHUI APAKAH USULAN DIKABULKAN DAN TEKNIS LEBIH LANJUT MAHASISWA PENGUSUL HARAP TERUS MEMANTAU PERKEMBANGAN HASIL PERTIMBANGAN DARIĀ  UNIVERSITAS.