PEDOMAN PEMBIMBINGAN AKADEMIK

  • DOSEN PEMBIMBING AKADEMIK DITENTUKAN OLEH PIMPINAN JURUSAN BAGI SETIAP MAHASISWA YANG TERDAFTAR AKTIF
  • SETIAP MAHASISWA (SLEURUH ANGKATAN) WAJIB BERTATAP MUKA DENGAN DOSEN PA UNTUK MELAPORKAN HASIL DAN KEMAJUAN STUDI SEBELUMNYA SERTA MEMBAHAS RENCANA STUDI SEMESTER BERJALAN.
  • PERTEMUAN ATAU FREKUENSI KOMUNIKASI MAHASISWA DENGAN DOSEN WALI (PA) SEDIKITNYA 3 (TIGA) KALI SETIAP SEMESTER
  • PADA PERTEMUAN TERSEBUT SEKALIGUS DILAKUKAN PENGESAHAN KSM OLEH DOSEN PA (TANDA TANGAN ASLI). DOKUMEN (SLAINAN) KSM HARAP DIBUAT MINIMAL 1 ASLI + COPY 3 RANGKAP.
  •  PERTEMUAN MAHASISWA DENGAN DOSEN PA HARUS DIDOKUMENTASIKAN DENGAN MENGISI KARTU KONSULTASI PA. KARTU PA VERSI TERBARU DAPAT DI UNDUH DISINI. baru-KONSULTASI PA-2017
  • KARTU PA MERUPAKAN SALAH SATU SYARAT ADMINISTRASI UNTUK MENGIKUTI SIDANG TUGAS AKHIR, PENGISIAN KARTU PEMBIMBINGAN AKADEMIK YANG BARU DIISI MENJELANG PENDAFTARAN SIDANG TIDAK BOLEH TERJADI LAGI.
  • KSM YANG TELAH DISAH KAN OLEH DOSEN PA WAJIB DISERAHKAN/DIKUMPULKAN KEPADA STAF ADMINISTRASI JTK (KAMPUS INDERALAYA : NANDA, KAMPUS PALEMBANG : HERVIKA) SELAMBATNYA 10 HARI SETELAH BATAS AKHIR PENGISIAN KSM.
  • SANKSI BAGI MAHASISWA YANG TIDAK MENYERAHKAN BUKTI KSM YANG DISETUJUI PA, MAKA AKUN ONLINE SIMAK ATAS MATAKULIAH YANG DIAMBIL UNTUK SEMESTER INI AKAN DIBEKUKAN DAN TIDAK DICANTUMKAN DALAM DPNA.

 

PERUBAHAN RENCANA STUDI

  • PERUBAHAN RENCANA STUDI HARUS BERKONSULTASI DAN DISETUJUI KEMBALI OLEH DOSEN PA
  • LEMBAR PERUBAHAN STUDI JUGA WAJIB DISERAHKAN DENGAN STAF ADMIN SELAMBATNYA 7 HARI SETELAH BATAS AKHIR PENGISIAN KPRS
  • PERUBAHAN/PEMBATALAN/PENGHAPUSAN MATA KULIAH SETELAH PERIODE YANG DITENTUKAN TIDAK DIPERKENANKAN DAN TIDAK AKAN DILAYANI

 

DOKUMEN KSM YANG TELAH DITANDATANGANI  PENTING UNTUK BEBERAPA  PERUNTUKKAN

1. BUKTI RESMI KEAKTIFAN MAHASISWA SCR ADMINISTRASI (DISERAHKAN KEPADA STAF ADM JTK)

2. KEGIATAN PRAKTIKUM 1/ KEGIATAN PRAKTIKUM 2

3. UJIAN SEMESTER (BUKTI/KONFIRMASI DPNA)

5. ARSIP (UNTUK MENDAFTAR SIDANG/SEMINAR/PENGURUSAN TRANSKRIP, DLL)

 

CATATAN TAMBAHAN:

BUKU KONSULTASI PA HARAP DI CETAK (PRINT) MENYERUPAI BUKU

PADA KERTAS BERWARNA PUTIH POLOS, UKURAN JADI A5 (ATAU A4 LIPAT)

DISARANKAN MENGGUNAKAN KERTAS BC (TEBAL > 90 GRAM)