PEMBERLAKUKAN PROGRAM PENILAIAN KREDIT AKTIVITAS

DAN PRESTASI MAHASISWA (KAPMA)

BAGI MAHASISWA JURUSAN TEKNIK KIMIA

 

EDARAN RESMI

Sejalan dengan tuntutan bagi program studi terakreditasi A, maka guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasi lulusan, Jurusan Teknik Kimia menetapkan pemberlakukan PROGRAM KREDIT AKTIVITAS & PRESTASI MAHASISWA (KAPMA) bagi seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya.

Adapun ketentuan terhadap kebijakan ini diatur sebagai berikut;

  1. Kebijakan ini adalah program untuk menilai semua aktivitas dan prestasi mahasiswa Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya
  2. Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa Jurusan Teknik Kimia mulai angkatan 2015 mulai sejak tanggal surat ini ditanda tangani.
  3. Aktivitas dan Prestasi mahasiswa yang diperhitungkan meliputi Bidang akademik/keilmuan, bidang Olahraga dan Seni, dan bidang Organisasi/sosial kemasyarakatan.
  4. Setiap kegiatan mahasiswa memiliki bobot kredit poin sesuai dengan ketentuan. Tata cara penilaian kredit, cara pelaporan, perhitungan kredit/poin diatur dengan pedoman yang diterbitkan khusus dibawah koordinasi Dosen Pembina Kemahasiswaan.
  5. Perekaman data/perhitungan nilai kredit dilakukan selama mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa JTK UNSRI dengan cara mengisi Rapor KAPMA.
  6. Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini adalah Mahasiswa, Staf Administrasi Kemahasiswaan, Dosen Pembina/Koordinator Kemahasiswaan, Ketua dan Sekretaris Jurusan.
  7. Setiap mahasiswa wajib mengumpulkan total minimal 100 kredit poin selama menempuh studi pada Jurusan Teknik Kimia UNSRI.
  8. Mahasiswa yang tidak ikut serta menjalankan program ini dan memenuhi persyaratan minimal poin diakhir masa studi akan diberikan sanksi yang akan diputuskan melalui Rapat Rutin Dosen Jurusan Teknik Kimia.
  9. Mahasiswa dengan poin tertinggi akan dipertimbangkan memperoleh penghargaan dari Jurusan Teknik Kimia.
  10. Pengajuan kredit poin sebaiknya dilakukan 1 (satu) kali per semester atau minimal 1(satu) kali per tahun. Dan akumulasi seluruh poin dilakukan selambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Sidang Tugas Akhir (akan ditambahkan sebagai syarat mengikuti Sidang TA)

Konten dan teknis pelaksanaan program ini akan terus dikembangkan, disesuaikan dan dievaluasi sejalan dengan tuntutan mutu jurusan terakreditasi A. Bila terdapat kekeliruan atau diperlukan perubahan, maka edaran dan pedoman dapat diperbaiki.

 

dto

Ketua Jurusan

 

Surat Edaran Resmi terlampir

Edaran Pimpinan Jurusan ttg Pemberlakuan Program Penilaian KAPMA Bagi Mhs JTK

MOHON PELAJARI MEKANISME DAN PEDOMAN PELAKSANAAN SERTA PERHITUNGANNYA

Silahkan unduh disini

2018-PROGRAM KREDIT AKTIVITAS PRESTASI MHSW JTK-YES

2018-PROGRAM KREDIT AKTIVITAS PRESTASI MHSW JTK-YES.2

RAPOR KREDIT AKTIVITAS MAHASISWA-JTK