KONSEP PELAKSANAAN KERJA PRAKTEK

Mahasiswa JTK FT-Unsri Selama Masa Pandemi Virus Corona

Berlaku mulai 3 September 2020

  1. Pelaksanaan Kerja Praktek 2 (sks) berlangsung selama 8 minggu atau 2(dua) bulan.
  2. Capaian pembelajaran Kerja Praktek yang harus dipenuhi adalah
    1. mahasiswa mengenal dan mampu beradaptasi dengan lingkungan industri
    2. memahami kegiatan rutin operasi pabrik kimia dan pengorganisasiannya
    3. mahasiswa memahami persoalan/kasus-kasus terkait proses di lapangan/pabrik dan mengkaitkannya dengan materi pembelajran di kampus atau pada kurikulum Teknik Kimia
    4. mahasiswa mampu menyelesaikan salah satu contoh masalah di lapangan dengan menggunakan prinsip keteknikan dan piranti yang relevan dan modern/mutakhir.
    5. Mahaisswa mampu bekerjasama dan berkomunikasi secara individu dan dalam kelompok dalam melaksanakan kegiatan dan menyelesaikan tugas khusus/studi kasus
  3. Kerja Praktek (KP) dibimbing oleh 1 (satu) orang Dosen JTK FT-Unsri dan 1(satu) orang Pembimbing Lapangan yang ditunjuk/ditugaskan dari perusahaan
  4. Mahasiswa dilarang memulai Kerja Praktek di industri sebelum menyelesaikan seluruh administrasi KP dan menerima Surat Izin Melaksanakan KP resmi dari Ketua Jurusan
  5. Periode Pelaksanaan KP diatur bergantian oleh Koordinator KP dan mahasiswa diharuskan mengikuti aturan yang telah ditentukan.
  6. Selama 2 minggu masa orientasi KP di Perusahaan, mahasiswa wajib membuat logbook harian dengan aktivitas di lapangan dilengkapi dokumentasi foto (bila memungkinkan)
  7. Selama KP, mahasiswa wajib mengatur waktu sedemikian rupa agar tetap dapat mengikuti perkuliahan daring.
  8. Dispensasi tidak hadir pada kuliah daring hanya diberikan selama 2 minggu pada saat peserta KP menjalani masa orientasi lapangan (offline).
  9. Sistematika Pelaksanaan KP selama Pandemi dapat diatur sebagai berikut (fleksibel disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan di perusahaan/pabrik)
Minggu 0 Birokrasi Administrasi & Persiapan KP
Minggu 1-2 Orientasi Lapangan/pengambilan data Off line
Minggu 3-7 Pembimbingan Jarak jauh  

On-line

Pengolahan Data
Pengerjaan Tugas Khusus dan Laporan
Minggu 8 Presentasi Laporan dan Tugas Akhir Off line
Administrasi Selesai KP/Sertifikat/Form Nilai
Minggu *+ Persiapan Ujian KP dan Pelaporan

 

  1. Syarat Administrasi Pengusulan/Penjadwalan KP yang harus dipenuhi mahasiswa adalah (disampaikan dengan mengisi google form dan dikonfirmasikan ke Koordinator KP 2 ibu Asyeni MJ)
    1. Surat usulan KP
    2. Surat Izin Orang Tua
    3. Bukti mahasiswa aktif (copy KPM dan Bukti setor UKT)
    4. Dokumen TOEFL/SULIET (berlaku 2 tahun terakhir)
    5. Transkrip Nilai sementara (download pdf dari akun SIMAK masing-masing)
    6. Salinan KSM yang disetujui Dosen PA
    7. Surat Rekomendasi Dosen PA/Dosen Pembimbing penelitian
    8. Surat Izin orang tua
  2. Syarat Administrasi Pelaksanaan KP (untuk dibawa ke industri), mahasiswa diminta menyiapkan
    1. Surat Izin orang tua (ditandatangani oleh orang tua/wali yang sah)
    2. Surat Izin KP dari JTK FT-Unsri (ditandatangani Ketua Jurusan TK)
    3. Proposal (pengesahan oleh Koordinator KP JTK FT-Unsri)
    4. Salinan Surat balasan/Bukti Penerimaan KP dari Perusahaan
    5. Hasil Rapid Test (non reactive) terbaru * (bila diwajibkan dari perusahaan)
  3. Tugas Khusus dapat ditentukan oleh Pembimbing Lapangan KP atas persetujuan Dosen Pembimbing KP dari Jurusan TK. Tema Tugas khusus juga dapat diusulkan oleh mahasiswa sesuai arahan Dosen Pembimbing KP atau disarankan oleh Koordinator KP.
  4. Tugas Khusus KP harus mencakup masalah yang aktual, relevan, dan terkini terjadi di lapangan dan diselesaikan dengan menggunakan piranti modern/software simulasi/aplikasi yang ada.
  5. Mahasiswa wajib memaparkan (presentasi) laporan/Tugas khusus dihadapan pembimbing lapangan dan dosen pembimbing KP, bila pada pabrik/industri tidak memungkinkan dilaksanakan karena terkendala waktu, maka mahsiswa wajib membuat video presentasi yang dikirimkan ke perusahaan/Pembimbing KP lapangan dan Koordinator KP JTK FT-Unsri untuk memperoleh umpan balik dan penilaian.
  6. JTK FT-Unsri akan memberikan format penilaian KP untuk disesuaikan dengan penilaian KP dari industri (diseragamkan) dan diupayakan berbasis capaian (outcome based).
  7. Seminar KP yang telah dilaksanakan di industri (dihadiri minimal 5 orang + dosen pembimbing KP dari JTK (dapat dilakukan secara on-line), dilengkapi dengan bukti dokumentasi/berita acara seminar) akan dianggap setara dengan Seminar KP di Prodi dalam JTK, sehingga mahasiswa tidak perlu mengikuti Seminar KP di JTK FT-Unsri.
  8. Peserta KP yang tidak menjalankan seminar KP di industri, tetap diharuskan mengikuti Seminar di JTK FT-Unsri seperti pola sebelumnya pada jadwal yang diagendakan oleh JTK FT-Unsri.
  9. Nilai Mata Kuliah KP adalah akumulasi nilai dari pembimbing lapangan dan pembimbing KP JTK FT-Unsri. Nilai diterbitkan setelah mahasiswa menyerahkan laporan pelaksanaan KP.